"Dari lokasi penangkapan pertama, pelaku mengaku menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya. Kami kemudian menuju lokasi untuk mencari barang bukti lainnya," ucapnya.
Di rumah tersangka, petugas menemukan sebanyak 97 paket kecil ganja kering, 16 paket sedang ganja kering, dan satu bungku besar berisi daun ganja siap edar. Seluruh barang bukti kemudian di sita petugas.
“Barang bukti yang disita sebanyak 0,5 gram," ujarnya.
Untuk proses pengembangan lebih lanjut, petugas kemudian mengamankan pelaku ke Mapolres Pematangsiantar. Sementara itu, pemasok barang haram tersebut ke pelaku masih diburu petugas.
Lihat juga: Sampai Mana Score Games Professor Bubble Kamu? Ayo Kejar Terus Scorenyaa!! Makin Tinggi Makin Seru!
Editor : Stepanus Purba