Simpan 25 Bungkus Ganja Kering, Pria Lansia di Langkat Ditangkap
MEDAN, iNews.id - Seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Sujono (59) ditangkap personel Satres Narkoba Polres Langkat. Warga Dusun Gang Pasir, Kelurahan Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat ditangkap karena kedapatan menyimpan 25 bungkus daun ganja kering.
Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Securai Selatan. Selanjutnya, petugas menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak-gerik seorang pria lansia di lokasi.
Selanjutnya, petugas Satres Narkoba Polres Langkat melakukan penyamaran dan berpura-pura membeli ganja ke pelaku. Saat transaksi, tersangka Sujono diamankan petugas dengan dua bungkus ganja siap edar.
"Kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut miliknya," ucap Joko, Kamis (24/2/2022).
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di sebuah warung dan menemukan 23 bungkus daun ganja kering. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Mapolres Langkat.
"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui asal-usul barang tersebut diperoleh," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block