Simpan Sabu di Wadah Pomade, Pengedar Narkoba di Sibolga Diciduk Polisi
Selasa, 07 Maret 2023 - 14:30:00 WIB

Kemudian, satu kotak kaca mata warna hitam yang berisikan satu bungkus kecil sabu, 10 buah plastik es lilin, satu buah gunting warna hijau orange, satu buah gunting warna biru muda, dan satu pisau cutter warna biru.
"Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp320.000 dari tangan pelaku," kata AKP Sugiono.
Sugiono mengatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait perannya dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto