Tampang Bebas Ginting Alias Bulang, Pemberi Perintah Bakar Rumah Wartawan di Karo
MEDAN, iNews.id - Polisi merilis wajah Bebas Ginting alias Bulang, tersangka ketiga dalam kasus dugaan pembakaran rumah wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu di Kabanjahe Karo, Sumatra Utara 27 Juni lalu. Dalam kasus menewaskan empat orang sekeluarga, Bulang berperan sebagai orang yang memerintahkan untuk membakar rumah.
Tampang Bebas Ginting dirilis polisi dalam unggahan di akun Instagram resmi Polda Sumatra Utara @PoldaSumateraUtara pada Kamis (11/7/2024) malam. Hingga pagi ini, unggahan tersebut sudah dilihat lebih dari 1.400 kali.
"Inilah wajah tersangka yang memerintahkan 2 eksekutor bakar rumah Sempurna Pasaribu," tulis unggahan tersebut seperti dilihat, Jumat (12/7/2024) siang.
Dalam postingan, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku B merupakan warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo.
Pelaku ketiga berinisial B ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisis forensik terhadap pola komunikasi antara Bulang dan tersangka YST.
Hadi Wahyudi menjelaskan, tersangka memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban.
"Tersangka B memberikan uang Rp130.000 kepada tersangka RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban," kata Hadi.
Polisi masih belum menentukan motif para tersangka membakar rumah yang aksinya terekam CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu.
"Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, rumah wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, terbakar pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari. Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya, yakni sang istri, satu anak dan seorang cucu tewas dalam kebakaran tersebut.
Polisi awalnya menyebut insiden tersebut murni kebakaran. Namun dari penyelidikan ternyata terdapat bukti sengaja dibakar.
Polisi pun mengintensifkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka eksekutor pembakaran. Belakangan polisi menangkap lagi satu tersangka berinisial B alias Bulang yang diduga memberikan perintah aksi tersebut.
Saat ini penyelidikan masih berlanjut dan sudah ada tiga orang ditetapkan tersangka. Mereka berinisial YST dan RAS sebagai eksekutor dan tersangka B sebagai pemberi perintah pembakaran.
Editor: Donald Karouw