get app
inews
Aa Text
Read Next : Terjebak Banjir, Bayi hingga Lansia di Medan dan Deliserdang Dievakuasi

Terbukti Bawa Sabu dan Ekstasi, Warga Labura Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 13 November 2020 - 19:30:00 WIB
Terbukti Bawa Sabu dan Ekstasi, Warga Labura Divonis 19 Tahun Penjara
Ilustrasi putusan hakim (Foto: Dokumen iNews.id)

MEDAN, iNews.id - Feri Agus Jaya Nainggolan alias Feri (30) kurir narkoba seberat 4,6191 kg sabu dan 360 pil ekstasi divonis 19 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menilai terdakwa terbukti bersalah terkait kepemilikan barang haram tersebut.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Feri Agus Jaya Nainggolan alias Feri dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang, Kamis (12/11/2020).

Hakim menilai warga Dusun I, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 gram," kata Saidin Bagariang.

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut