get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Surut, Warga Medan Kesulitan Air Bersih untuk Bersihkan Lumpur Tebal

Terbukti Bawa Sabu dan Ekstasi, Warga Labura Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 13 November 2020 - 19:30:00 WIB
Terbukti Bawa Sabu dan Ekstasi, Warga Labura Divonis 19 Tahun Penjara
Ilustrasi putusan hakim (Foto: Dokumen iNews.id)

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan selama persidangan belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," ujarnya.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Juinta Melati Batubara mengaku belum memikirkan langkah hukum selanjutnya menanggapi putusan hakim. Putusan majelis hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut