Terima Pelimpahan Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, PN Medan Bentuk Tim Majelis Hakim
Sabtu, 03 Juli 2021 - 08:19:00 WIB
Sebelumnya, Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK karena dugaan melakukan suap terhadap seorang anggota KPK Stefanus Robin Pattuju.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lagi yakni Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husein. Stepanus yang merupakan penyidik KPK diduga meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial. Pemberian uang tersebut dengan tujuan agar kasus yang menderanya dapat dihentikan KPK.
Editor: Donald Karouw