get app
inews
Aa Text
Read Next : BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri

Terjaring Operasi Yustisi, 3 Pemuda Diamankan karena Bawa 30 Kg Ganja Kering di Taput

Minggu, 23 Mei 2021 - 13:53:00 WIB
Terjaring Operasi Yustisi, 3 Pemuda Diamankan karena Bawa 30 Kg Ganja Kering di Taput
Ketiga pelaku diamankan petugas di Polres Taput. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Tiga orang pemuda ditangkap polisi yang menggelar Operasi Yustisi di Tapanuli Utara (Taput), Sabtu (22/5/2021) di Desa Sipahutar, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara (Taput). Ketiganya ditangkap petugas karena kedapatan membawa 30,5 kg sabu dengan menggunakan mobil Honda Jazz. 

Kapolsek Sipoholon AKP Kondar Simanjuntak mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap yakni SH (25), PPP (18), dan FJ (19) yang ketiganya merupakan warga Deliserdang. Penangkapan ketiga pelaku berawal saat petugas menggelar operasi Yustisi di Desa Sipahutar bersama dengan Satgas Covid-19 Taput.

Petugas yang melakukan penyekatan mencoba memberhentikan mobil Honda Jazz BK 1866 DB yang datang dari arah Padangsidempuan menuju Kota Medan. Namun saat akan diberhentikan, pengemudi malah melaju mobilnya dengan kecepatan tinggi. 

"Merasa curiga kami kemudian menghubungi personel lainnya untuk melakukan pengejaran," kata Kondar Simanjuntak, Minggu (23/5/2021). 

Mobil tersebut memberhentikan mobil tersebut di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Narahar, Kelurahan Situmeang Habinsara, Kecamatan Sipoholon. Selanjutnya kemudian mengamankan ketiga orang penumpang dan menggeledah isi mobil. 


"Dari dalam mobil tersebut kami menemukan  ganja kering  yang sudah dikemas rapi  dengan plastik dan dimasukkan ke dalam karung seberat 30,5 kg," ucapnya. 

Kepada petugas, ketiga pelaku mengakui ganja tersebut merupakan milik mereka. Ganja tersebut baru saja mereka jemput dari kawasan Tapanuli Selatan (Tapsel) untuk selanjutnya di bawa ke Medan. 

"Sebelumnya, mereka sudah berhasil membawa ganja tersebut dari Tapsel menuju Kota Medan seberat 20 kg seminggu jelang lebaran," ucapnya, 

Selanjutnya ketiga tersangka diamankan ke Polres Taput untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu buah karung plastik berisi lima bal ganja kering, satu unit mobil Honda Jazz warna merah, tiga unit handphone, dan satu bilah pisau. 

"Atas perbuatan tersangka , kami menerapkan 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," ucapnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut