get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalur Alternatif Medan–Berastagi via Kutalimbaru, Solusi Hindari Macet

Terkuak, Vaksin Covid-19 untuk Napi di Medan Dijual ke Warga Perumahan Elite 

Sabtu, 22 Mei 2021 - 13:28:00 WIB
Terkuak, Vaksin Covid-19 untuk Napi di Medan Dijual ke Warga Perumahan Elite 
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers pengungkapan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Vaksin Covid-19 untuk narapidana dan petugas pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan di Sumatra Utara dijualbelikan secara ilegal. Bahkan, vaksin itu dijual ke warga perumahan elite.

"Seharusnya, vaksin tersebut diserahkan kepada petugas publik dan para napi namun justru dijual para tersangka kepada warga kompleks perumahan,” kata Kapolda Sumatra Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (22/5/2021).

Peralihan peruntukkan vaksin itu dari petugas publik dan para napi ke warga komplek perumahan elit, berkat peran tersangka IW, dokter di Lapas Tanjung Gusta Medan serta KS yang merupakan dokter di Dinas Kesehatan Sumut serta SH yang merupakan ASN di Dinas Kesehatan Sumut. 

"Praktik ini diinisiasi oleh SW seorang agen properti yang mengaku dimintai tolong oleh sejumlah orang untuk membantu vaksinasi. SW lalu menghubungi IW yang lalu berkomplot dengan SW dan SH hingga vaksin Covid-19 ini bisa disuntikkan ke warga perumahan elit tersebut," ucap Panca.

Panca mengaku sudah sebanyak 1.085 orang warga yang menerima vaksin yang sejatinya diperuntukkan bagi para petugas publik dan napi tersebut. Untuk setiap penyuntikkan warga dikenakan biaya Rp250.000. 

"Dari praktik tersebut mereka meraup keuntungan Rp271.250.000," terang Panca. 

Dia memaparkan, terhadap SW selaku pemberi suap, dan kepada IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

“Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut