Terkuak, Vaksin Covid-19 untuk Napi di Medan Dijual ke Warga Perumahan Elite
Sabtu, 22 Mei 2021 - 13:28:00 WIB
Sementara itu terhadap tersangka SH, Panca mengatakan, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya. Kepadanya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.
Sebelumnya diberitakan, Polisi membongkar praktik jual beli vaksin Covid-19 ilegal di Medan, Sumatera Utara. Praktik ini dibongkar setelah Polisi menerima adanya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di salah satu perumahan mewah di Medan.
Editor: Nani Suherni