Terlibat Narkoba, Seorang Anggota Polrestabes Medan Diberhentikan
MEDAN, iNews.id - Bripka AA anggota Polrestabes Medan diberhentikan dari anggota Polri. Pemecatannya sesuai dengan keputusan yang sudah berkekuatan tetap terkait kasus narkoba.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
"Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," ujarnya, Rabu (15/6/2022).
Kapolrestabes mengatakan, upacara PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara.
"Seorang anggota Polri jangan melanggar hukum," katanya.
Editor: Donald Karouw