get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru Pengendali Jaringan Mobil Bawa 6 Tas Ekstasi yang Kecelakaan di Lampung

Terlibat Narkoba, Seorang Anggota Polrestabes Medan Diberhentikan

Kamis, 16 Juni 2022 - 20:26:00 WIB
Terlibat Narkoba, Seorang Anggota Polrestabes Medan Diberhentikan
Ilustrasi anggota Polrestabes Medan diberhentikan karena terlibat kasus narkoba. (Foto: ist)

Sidang Kode Etik Profesi Polri di Polrestabes Medan dilakukan Perangkat Sidang Komisi AKBP Efendi Sinaga, Kasat Binmas Polrestabes Medan, Wakil Ketua Komisi Kompol Zonni Aroma, Kabag Log Polrestabes Medan dan Anggota Komisi Kompol Ricardo.

Penuntut Umum Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol M Tomi, Kanit Provos Propam Polrestabes Medan AKP AHmad Haidir Harahap, Sekretaris Aiptu M Kembaren dan pendamping terduga pelanggar Bripka AA, Iptu Khairul Yani.

Terduga pelanggar selaku anggota Polri yang saat bertugas di unit Provos Polrestabes Medan melakukan perbuatan dengan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam sel Blok B Rumah Tahanan Polrestebes Medan. Sabu tersebut diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus sebanyak 1 gram.

Perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan Bripka AA telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung sesuai Putusan Nomor: 4087/K/Pid.Sus/20221 tanggal 8 Desember 2021. Dia divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut