get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Tersangka Pembunuhan Anggota Ormas di Medan Dibebaskan, Begini Curhat Istri Korban

Tersangka Alih Fungsi Lahan Dody Shah Dicegah ke Luar Negeri 6 Bulan

Rabu, 20 Februari 2019 - 12:56:00 WIB
Tersangka Alih Fungsi Lahan Dody Shah Dicegah ke Luar Negeri 6 Bulan
Direktur PT Alam Musa Idhi Shah alias Dodi Shah dicegah ke luar negeri menyusul statusnya sebagai tersangka kasus alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan sawit di Sumut. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (Alam), Musa Idhi Shah alias Dody Shah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hal itu dilakukan terhadap tersangka alih fungsi hutan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), menyusul ada permintaan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.

Kepala Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Caven Jonathan mengungkapkan, pencegahan ke luar negeri ditetapkan kepada Dody Shah untuk mengantisipasi yang bersangkutan bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut sebelumnya mendapat informasi Dody akan ke Malaysia.

“Kalau memang mendesak, pencekalan bisa dilakukan berdasarkan koordinasi lebih dahulu, surat menyusul belakangan,” kata Caven saat dikonfirmasi, Rabu (20/2/2019).

Caven mengungkapkan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Musa Idhi Shah ke luar negeri selama enam bulan ke depan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011. “Berdasarkan UU Keimigrasian pasal 97, diberikan cekal paling lama enam bulan. Tapi, bisa diperpanjang lagi apabila diperlukan,” ungkapnya.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut Irjen Pol Agus Andrianto sebelumnya mengatakan, Musa Idhi Shah sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Hal itu sesuai dengan permintaan mereka ke Imigrasi. “Sudah dilakukan (pencegahan) kemarin,” kata Agus, Minggu (17/2/2019).

Menurut dia, pencegahan Dody Shah ke luar negeri perlu dilakukan karena penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut punya sejumlah pertimbangan. “Itu kewenangan penyidik. Kalau saya nggak bisa ngatur. Saya hanya bisa intervensi kalau mereka salah. Tapi kalau sudah benar, saya itu nggak punya kewenangan apa-apa,” ucapnya.

Diketahui, Musa Idhi Shah telah ditetapkan oleh Ditrekrimsus Polda Sumut sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi lahan hutan menjadi areal perkebunan kelapa sawit seluas 366 hektare (ha). Namun, polisi tidak menahannya, hanya mengenakan wajib lapor.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut