Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Jadi 9 Orang, Ini Sosok Paling Bertanggung Jawab
Jumat, 08 April 2022 - 21:02:00 WIB

Menurutnya, Bupati TRP dan 8 tersangka lainnya dijerat pasal berlapis. Selain dijerat dengan pasal Undang-Undang Pemberantasan TPPO, mereka juga disangkakan pasal KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian serta pasal pengeroyokan.
"Penyidik sengaja menjerat tersangka dengan pasal berlapis agar tidak ada celah mereka lepas dari jerat hukum. Ancamannya di atas 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana pokok," ucapnya.
Editor: Donald Karouw