Tersangka Penganiaya 2 Polisi di Medan Bertambah Jadi 10 orang, 2 Masih DPO
MEDAN, iNews.id - Polrestabes Medan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penganiayaan dua polisi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan, yang melibatkan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Jumlah tersangka kini menjadi 10 orang.
"Tersangka total 10 orang. Dua di antaranya masih DPO (daftar pencarian orang) dan delapan sudah kami tahan. Delapan orang yang ditahan ini terdiri atas tujuh laki-laki dan satu perempuan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Kapolrestabes Medan mengatakan, adapun identitas kedelapan tersangka pengeroyokan dua polisi yang sudah ditahan, yakni RAS, SS, ZAD, BHT, AC, RFG. Kemudian, KHS yang merupakan anggota DPRD Sumut.
"Satu lagi tersangka yang berjenis kelamin perempuan berinisial PA. PA ini perannya yang memprovokasi," ujarnya.
Sementara itu, untuk tersangka yang masih DPO berinisial M dan A. Kapolrestabes mengimbau agar yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.
Sementara dua DPO berperan memukuli dan menginjak-injak kedua korban. Polisi akan berupaya mencari keberadaan dua tersangka tersebut.
"Ini yang kami cari. Saya mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri. Mau ke mana aja pasti kami kejar, pasti akan kami cari, dan saya imbau juga untuk keluarganya untuk membantu menyerahkan saudara A dan M ini," ujarnya.
Kapolrestabes mengatakan, dari kasus ini, total yang diamankan sebanyak 17 orang. Delapan orang tersangka sudah ditahan dan sembilan orang lainnya berstatus sebagai saksi.
"Dari 17 orang kami lakukan tes urine, dan tujuh orang positif amphetamine. Untuk saksi yang positif amphetamine juga diserahkan ke Sat Narkoba untuk diproses," ujarnya.
Editor: Maria Christina