Terungkap! Ini Duduk Perkara Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan
Sementara itu, ahli pidana Prof Dr Alvi Syahrin menilai unsur penganiayaan secara bersama-sama dalam perkara ini telah terpenuhi secara hukum.
“Dari fakta waktu, tempat, dan perbuatan, unsur penganiayaan bersama-sama terpenuhi. Tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum,” kata Prof Alvi.
Dia menyebut polemik korban jadi tersangka muncul akibat pencampuradukkan dua peristiwa pidana yang berbeda dalam persepsi publik.
“Hukum pidana bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi atau opini. Vonis pencurian tidak serta-merta membenarkan terjadinya kekerasan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Penjelasan yang disampaikan Kapolrestabes Medan sudah jelas dan gamblang. Semua perkara ditangani sesuai prosedur dan aturan hukum,” kata Kombes Ferry.
Dengan penjelasan tersebut, Polrestabes Medan menegaskan polemik korban jadi tersangka tidak tepat. Polisi memastikan setiap tindak pidana diproses secara profesional, objektif, dan sesuai hukum yang berlaku.
Editor: Donald Karouw