get app
inews
Aa Text
Read Next : Proses Evakuasi KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu Brebes 6-7 Jam

Tewaskan 4 Orang, Sopir Angkot Terobos Pelintasan Kereta Dihukum 13 Tahun Penjara

Selasa, 28 Juni 2022 - 18:45:00 WIB
Tewaskan 4 Orang, Sopir Angkot Terobos Pelintasan Kereta Dihukum 13 Tahun Penjara
Ilustrasi sopir angkot di Deliserdang yang menerobos pelintasan hingga ditabrak kereta dan mengakibatkan 4 orang tewas dihukum 13 tahun penjara. (Foto : ist)

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa Karto Manalu dihukum 16 tahun penjara. 

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan para korban, menjadi pemberat hukuman. Sedangkan yang meringankan hukuman terdakwa, yakni karena dia terus terang dan telah mengakui perbuatannya. 

Atas putusan hakim tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Perkara ini berawal pada Sabtu 4 Desember 2021 sekira pukul 10:00 WIB saat terdakwa Karto Manalu mengemudikan angkot Wampu Mini trayek 123 dari pangkalan di Jalan Bunga Ncole, Medan Tuntungan dengan tujuan ke pangkalan di Jalan Kayu Putih, Simpang Mabar, Medan Deli. 

Dari pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Kayu Putih, Simpang Mabar, Karto Manalu kemudian kembali beroperasi mencari penumpang dengan tujuan kembali ke pangkalan di Jalan Bunga Ncole. 

Namun tiba di Jalan Barakuda simpang Tol Tanjung Mulia, Karto melihat teman-temannya sedang duduk-duduk di warung tuak. Dia pun singgah di warung tuak tersebut lalu meminta setengah botol air mineral ukuran kecil. Setelah itu Karto mengendarai angkotnya mencari sewa sambil meminum tuak.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut