Tewaskan 4 Orang, Sopir Angkot Terobos Pelintasan Kereta Dihukum 13 Tahun Penjara
MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada Karto Manalu, warga Dusun XIV, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Terdakwa merupakan sopir angkot Wampu Mini Trayek 123.
Pada 4 Desember 2021 lalu, terdakwa menerobos pelintasan di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan hingga ditabrak kereta api. Dalam peristiwa ini, empat penumpang tewas.
Kejadian ini sempat viral dengan beredarnya video yang merekam detik-detik kecelakaan mengerikan tersebut ke media sosial.
Vonis terhadap terdakwa ini dibacakan pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sapril Batubara di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6/2022).
Dalam amar putusannya, Karto Manalu secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian yang menyebabkan tewasnya keempat korban. Kondisi Karto yang lalai akibat di bawah pengaruh minuman keras juga menjadi alasan hakim menghukumnya.
Perbuatan Karto Manalu dianggap melanggar ketentuan pada Pasal 311 Ayat 4 dan 5 pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2001 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa Karton Manalu dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata hakim Sapril Batubara.
Selain hukuman pidana, Majelis Hakim juga mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama Karto Manalu.
Editor: Donald Karouw