get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngeri! Motor Tiba-Tiba Meloncat ke Rel di Cilegon, Kakak Adik Nyaris Digilas KA

Tewaskan 4 Orang, Sopir Angkot Terobos Pelintasan Kereta Dihukum 13 Tahun Penjara

Selasa, 28 Juni 2022 - 18:45:00 WIB
Tewaskan 4 Orang, Sopir Angkot Terobos Pelintasan Kereta Dihukum 13 Tahun Penjara
Ilustrasi sopir angkot di Deliserdang yang menerobos pelintasan hingga ditabrak kereta dan mengakibatkan 4 orang tewas dihukum 13 tahun penjara. (Foto : ist)

Saat melintas di Jalan Sekip tepatnya ke arah Jalan Gereja, Karto melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.

Meski melihat palang perlintasan kereta api sudah turun, Karto nekat memaksakan angkotnya melewati kendaraan-kendaraan yang sudah berhenti tersebut untuk berusaha menerobos palang perlintasan.

Nahas, begitu angkotnya berupaya menerobos palang perlintasan, tiba-tiba kereta api dari arah Binjai muncul dan langsung menabrak bagian kiri angkot.

Kerasnya hantaman kereta api membuat para penumpang terhempas keluar dari angkot. Akibat aksi ugal-ugalan Karto tersebut, empat penumpang meninggal dunia dan sejumlah penumpang lainnya luka-luka. Karto sendiri berhasil selamat setelah melompat sesaat sebelum angkotnya dihantam kereta api.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut