get app
inews
Aa Text
Read Next : Selain Bupati Ponorogo, KPK Tetapkan Sekda dan Dirut RSUD Tersangka Dugaan Korupsi

Tok, Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Divonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 19 Oktober 2022 - 20:56:00 WIB
Tok, Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Divonis 9 Tahun Penjara
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap senilai Rp572juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat Tahun 2021.

Vonis ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Djumyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/10/2022).

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Parangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Djumyanto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun ditambah pidana denda sejumlah Rp300 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulan," katanya lagi. 

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Terbit Rencana Perangin Angin agar divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan.

Majelis hakim juga memutuskan Terbit Rencana Perangin Angin dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik setelah selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap Majelis Hakim.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar Parangin Angin.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut