Tolak Kenaikan UMP 3,6 Persen, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Bobby Nasution

MEDAN, iNews.id - Ratusan buruh di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi protes di depan kantor Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Selasa (28/11/2023). Mereka menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,67 persen.
Para buruh, yang berasal dari berbagai elemen pekerja itu menyuarakan tuntutan agar Pemerintah Kota Medan merekomendasikan kenaikan UMP kepada Penjabat (PJ) Gubernur Sumatera Utara. Mereka menilai besaran kenaikan sebesar 3,67 persen tidak mencukupi mengingat kondisi biaya hidup dan harga bahan pokok yang semakin tinggi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah, UMP Sumatera Utara pada tahun 2023 sebesar Rp2.710.493, dan dengan kenaikan 3,67 persen, di tahun 2024 menjadi Rp2.809.915. Buruh menilai angka tersebut tidak sesuai dengan realitas kebutuhan hidup mereka.
Dalam orasinya, para buruh menyampaikan bahwa keputusan ini dianggap tidak manusiawi dan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, terutama di tengah kondisi sulit ekonomi saat ini.
Setelah berorasi selama satu jam, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mendatangi para buruh untuk mendengarkan aspirasi mereka. Bobby menyatakan akan meneruskan tuntutan tersebut kepada Dewan Pengupahan.
"Yang pasti kami dari Pemerintah Kota Medan akan mencoba terus menyeimbangkan pertama agar apa yang kita ciptakan terwujud," kata Bobby, Selasa (28/11/2023).
Editor: Nani Suherni