Tolak RUU Minol, Pemilik Lapo: Siapa yang Tanggung Biaya Hidup Keluargaku?
SIMALUNGUN, iNews.id - Pemilik lapo (kedai) tuak di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) menjerit dan menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Penolakan ini muncul karena bisa mematikan sumber penghidupan keluarga para pemilik lapo.
Maruli Silaban pemilik lapo tuak di Desa Jangger Leto Kecamatan Panei, mengatakan, jika tuak dilarang pemerintah maka, dirinya tidak dapat penghasilan sehingga tidak ada yang menanggung biaya sekolah dan kehidupan keluarganya.
"Jika tuak dilarang oleh pemerintah siapa yang akan menanggung biaya kuliah anak saya dan hidup keluarga saya," kata Silaban, Minggu (15/11/2020).
Silaban menambahkan, karena selama ini biaya hidup keluarga dan kuliah anak berasal dari menjual tuak.
Sementara itu, Ketua Himpunan Masyarakat Toba (Humatob) Kabupaten Simalungun Pardomuan Nauli Simanjuntak mengharapkan pemerintah dan legeslatif tidak gegabah dan membahas dan mengesahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Ribuan orang Batak, kata dia menggantungkan hidup dari menjual tuak dan mengolahnya di Sumut.
"Pemerintah dan DPR jangan gegabah,ribuan orang Batak akan kehilangan mata pencarian jika tuak yang merupakan minuman tradisional khas beralkohol dilarang dijual," kata dia.
Sekadar diketahui tuak adalah minum tradisional beralkohol yang dikelolah oleh warga Batak, terutama etnis Batak beragama Non-Muslim.
Sebelumnya, DPR bersama dengan Pemerintah sedang mengkaji Rancangan undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Dalam Bab II RUU tersebut, disebutkan sejumlah klasifikasi mengenai jenis-jenis minuman beralkohol yang dilarang.
Pada Pasal 4 Ayat (1) disebutkan, minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1-5 persen.
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5-20 persen;
c. minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.
Sementara Ayat (2) menyebutkan, selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minuman beralkohol yang dilarang meliputi: a. minuman beralkohol tradisional; dan b. minuman beralkohol campuran atau racikan.
Dalam draf RUU tersebut, ada sejumlah pertimbangan perlunya pengaturan tentang minuman beralkohol.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto