get app
inews
Aa Text
Read Next : Jembatan Kali Erang di Tegal Ambruk saat Dibongkar, 5 Pekerja Luka-Luka

UMP Sumut 2021 Tidak Naik, Tetap Rp2,4 Juta

Senin, 02 November 2020 - 18:02:00 WIB
UMP Sumut 2021 Tidak Naik, Tetap Rp2,4 Juta
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Sumut di tahun 2021 sebesar Rp2.499.500. Pemprov Sumut mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang memutuskan tidak menaikkan besaran UMP di tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butar-Butar mengatakan penetapan UMP Sumut tahun 2021 dilakukan setelah Dewan Pengupahan Sumut menggelar rapat.

“Setelah ada keputusan dari pemerintah pusat tanggal 26 Oktober 2020, besoknya pada 27 Oktober 2020 kita rapat bersama Dewan Pengupahan. Ada serikat pekerja dan pengusaha di situ. Kita telah sepakat kalau UMP tahun 2021 sama dengan UMP 2020,” sebutnya.

Harianto mengatakan surat keputusan penetapan UMP 2021 sudah diteken Gubernur Sumut, Edy Rahmyadi.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut