MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Sumut di tahun 2021 sebesar Rp2.499.500. Pemprov Sumut mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang memutuskan tidak menaikkan besaran UMP di tahun 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butar-Butar mengatakan penetapan UMP Sumut tahun 2021 dilakukan setelah Dewan Pengupahan Sumut menggelar rapat.

Update Covid di Sumut 2 November: Tambah 79 Kasus, Total Positif 13.277 Orang
“Setelah ada keputusan dari pemerintah pusat tanggal 26 Oktober 2020, besoknya pada 27 Oktober 2020 kita rapat bersama Dewan Pengupahan. Ada serikat pekerja dan pengusaha di situ. Kita telah sepakat kalau UMP tahun 2021 sama dengan UMP 2020,” sebutnya.
Harianto mengatakan surat keputusan penetapan UMP 2021 sudah diteken Gubernur Sumut, Edy Rahmyadi.

Pascaditutup, Lokasi 3 Anak Hilang Misterius di Langkat Masih Didatangi Warga
Editor: Stepanus Purba_block













