Upaya penertiban yang dilakukan oleh petugas dengan bertujuan untuk memastikan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban layanan kereta api sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami menyayangkan kejadian tersebut dan telah menindaklanjuti dengan melakukan evaluasi internal terhadap penanganan kejadian di lapangan. PT Railink berkomitmen untuk terus mengedepankan pelayanan yang humanis, profesional, dan mengutamakan dialog dalam setiap interaksi dengan pelanggan,” ujar Ayep.
Manajemen juga telah memanggil petugas yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi, dan berkoordinasi dengan pihak keamanan serta stakeholder terkait untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
PT Railink menetapkan aturan tiket kereta api yang dikhususkan untuk penumpang anak-anak. Aturan ini memiliki perbedaan dengan pembelian tiket untuk orang dewasa.
Tiket kereta api untuk anak-anak terdapat dua kategori berdasarkan usianya. Sehingga, para orang tua atau wali mesti membeli tiket yang sesuai.
Pada anak berusia di bawah 3 tahun atau memiliki tinggi kurang dari 90 cm, PT Railink tidak mewajibkan untuk membeli tiket kereta api. Namun data anak harus sesuai dengan identitas resmi, seperti NIK pada Kartu Identitas Anak (KIA) atau kartu keluarga.
Sementara, untuk anak-anak yang telah berusia tiga tahun ke atas atau memiliki tinggi diatas 90 cm, orang tua wajib membeli tiket dengan harga penuh. PT Railink menetapkan anak dengan usia tersebut dalam kategori penumpang reguler, sehingga berlaku syarat dan ketentuan yang sama seperti penumpang dewasa lainnya.
PT Railink mengajak seluruh pelanggan untuk senantiasa mematuhi aturan perjalanan kereta api, termasuk kewajiban memiliki tiket resmi dan menunjukkan identitas diri saat diminta.
"Kami senantiasa terbuka terhadap masukan masyarakat demi peningkatan pelayanan yang lebih baik," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki













