Wali Kota dan Sekda Tanjungbalai Resmi Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Lelang Mutasi Jabatan
JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MSA) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Yusmada (YM) resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait lelang mutasi jabatan. Lelang tersebut dilakukan pemkot pada 2019 lalu.
KPK menetapkan keduanya tersangka setelah mengumpulkan berbagai keterangan dugaan tindak pidana dan selanjutnya melakukan penyelidikan.
"Kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan MSA dan YM tersangka," ujar Deputi Penindakan Eksekusi KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Karyoto mengatakan, pada penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi. Penyidik juga menyita uang sejumlah ratusan juta Rupiah.
"Guna proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dan telah menyita di antaranya uang sejumlah Rp100 juta," kata Karyoto.
Editor: Maria Christina