Warga Langkat Demo 24 Hari Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan 500 Hektare

Zulkifli, Kepala Departemen Kebun di perusahaan swasta tersebut menegaskan, tidak pernah merampas lahan warga seluas 500 hektare. Hal ini sesuai HGU yang dimiliki sejak tahun 2009 dan dilanjutkan HGU kedua pada tahun 2019.
"Awal kisruh yang terjadi antara masyarakat desa dengan perusahaan karena dilarangnya warga mengembala ternak di areal HGU. Karena kotoran dan tingkah ternak tersebut mengakibatkan jamur yang akan mengurangi hasil panen sawit," katanya, Minggu (28/2/2021).
Sementara Ketua Komisi A DPRD Langkat Dedek Pradesa mengatakan, selaku perwakilan rakyat hanya sebatas memediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan.
"Untuk keputusan dan penyerobotan lahan yang diakui kedua belah pihak, silahkan lanjutkan ke ranah hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya.
Editor: Donald Karouw