get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Penyerobotan Lahan, Ratusan Petani di Asahan Demo PT Padasa Enam Utama

Warga Langkat Demo 24 Hari Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan 500 Hektare

Senin, 01 Maret 2021 - 08:24:00 WIB
Warga Langkat Demo 24 Hari Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan 500 Hektare
Aksi demo warga Desa Sungai Tualang di tepi jalan atas dugaan penyerobotan lahan seluas 500 hektare. (Foto: iNews/M Hijrah Lubis)

LANGKAT, iNews.id - Warga Desa Sungai Tualang, Kecamatan Bradan Barat, Kabupaten Langkat menggelar demo di jalanan selama 24 hari. Mereka menuntut tanah seluas 500 hektare, yang dikuasai perusahaan swasta.

Selama berunjuk rasa di tepi jalan, tak jarang tangis warga pecah. Sebab tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan, raib digunakan perusahaan swasta yang mengaku memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut.

Melihat perjuangan warga dengan menggelar aksi selama 24 hari, DPRD Kabupaten Langkat akhirnya menggelar rapat dengar pendapat. Rapat hearing ini sekaligus mengundang perwakilan dari perusahaan swasta yang menguasai lahan serta warga untuk berdialog bersama Pemkab Langkat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun sayangnya, proses mediasi yang dilakukan DPRD Langkat tidak membuahkan. Masing-masing perwakilan warga dan perusahaan saling serang dan bersitegang.

Zulkifli, Kepala Departemen Kebun di perusahaan swasta tersebut menegaskan, tidak pernah merampas lahan warga seluas 500 hektare. Hal ini sesuai HGU yang dimiliki sejak tahun 2009 dan dilanjutkan HGU kedua pada tahun 2019.

"Awal kisruh yang terjadi antara masyarakat desa dengan perusahaan karena dilarangnya warga mengembala ternak di areal HGU. Karena kotoran dan tingkah ternak tersebut mengakibatkan jamur yang akan mengurangi hasil panen sawit," katanya, Minggu (28/2/2021).

Sementara Ketua Komisi A DPRD Langkat Dedek Pradesa mengatakan, selaku perwakilan rakyat hanya sebatas memediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan.

"Untuk keputusan dan penyerobotan lahan yang diakui kedua belah pihak, silahkan lanjutkan ke ranah hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut