Zahir Eks Bupati Batu Bara Masuk DPO Polda Sumut usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Selain Zahir, dalam perkara tetrsebut polisi juga sudah menetapkan lima tersangka lain, termasuk adik kandung Zahir bernama Faisal. Kemudian Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batu Bara berinisial AH, Sekretaris Disdik DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik RZ dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia MD.
Kelima tersangka dan berkas erkaranya sudah dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pada Selasa 23 Juli 2024. Mereka juga telah menjalani masa penahanan pertama hingga 11 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.
Kelima tersangka itu, dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
Editor: Donald Karouw