Zahir Eks Bupati Batu Bara Masuk DPO Polda Sumut usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

MEDAN, iNews.id - Mantan Bupati Kabupaten Batu Bara Zahir menjadi buronan polisi usai dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik Polda Sumatra Utara. Zahir sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara Tahun 2023.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan nama Zahir telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Iya betul. Yang bersangkutan (Zahir) sudah masuk dalam DPO Polda Sumut," ujar Hadi, Kamis (1/8/2024).
Dia mengatakan, Zahir ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut pada 29 Juni 2024.
"Laporannya kami terima 29 Januari 2024. Kemudian gelar perkara pada 28 Juni 2024 dan penetapan tersangka tanggal 29 Juni 2024," kata Hadi.
Menurutnya, Zahir telah mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Medan atas penetapan tersangka. Upaya hukum praperadilan itu terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024. Dalam laporan pemohon ini, Kapolri, Kapolda Sumut dan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut sebagai termohon.
Diketahui, besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara mencapai lebih dari Rp2 miliar. Uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Editor: Donald Karouw