MEDAN, iNews.id - Tiga kurir narkoba asal Aceh dituntut pidana mati dalam persidangan di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/12/2022). Mereka dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ketiga terdakwa antara lain, Rizwan alias Wan (28), Muhammad Reza alias Reza (21) dan Afzalliq alias Alik (24).
Sebelumnya, Rizwan Cs ditangkap polisi di gerbang Tol Tebingtinggi saat akan membawa 30 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang pada 22 Juli 2022 lalu.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa," kata JPU Maria Tarigan dalam persidangan yang digelar secara daring tersebut.
Menurut JPU, yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait