Sidang pembacaan tuntutan hukuman mati terhadap tiga kurir sabu asal Aceh di PN Medan. (FOTO: ISTIMEWA)

Selanjutnya ketiga terdakwa langsung berangkat mengantarkan sabu ke Palembang. "Namun, di tengah perjalanan tepatnya saat tiba di pintu keluar gerbang Tol Tebingtinggi pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa," ujar Maria. 

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai ketiga terdakwa, petugas menemukan barang bukti 30 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 30 kilogram.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network