Seusai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda persidangan pekan dengan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari ketiga terdakwa.
Mengutip dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan, pada Kamis 14 Juli 2022, terdakwa Rizwan dihubungi oleh Bos Syahrul alias si Om yang memberitahukan bahwa seminggu lagi akan ada pekerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.
"Kemudian, Bos Syahrul menyuruh terdakwa Rizwan menghubungi Reza dan Alik (masing-masing berkas perkara terpisah) mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah per bungkusnya Rp20 juta. Nanti setelah berhasil, upah tersebut akan dibagi tiga," kata Maria.
Seminggu kemudian, kata JPU, tepatnya Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Rizwan kembali dihubungi oleh Bos Syahrul yang memberitahukan paket 30 bungkus sabu sudah ada di dalam mobil Innova Reborn yang telah disediakan oleh Bos Syahrul. \
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait