Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M Husairi. (Foto: iNews)

Pemanggilan tersebut, kata Husairi, dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyelidikkan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara nomor Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 09 Juli 2025. Ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya mereka mangkir pada panggilan pertama pada Kamis, 21 Agustus 2025 lalu.

"Dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan Perizinan Berusaha dan Pajak," ujarnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network