Pemanggilan tersebut, kata Husairi, dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyelidikkan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara nomor Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 09 Juli 2025. Ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya mereka mangkir pada panggilan pertama pada Kamis, 21 Agustus 2025 lalu.
"Dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan Perizinan Berusaha dan Pajak," ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait