"Karena itu kami meminta Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres Serdangbedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya," ujarnya.
Liston menilai ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis akan menjadi preseden buruk dan merugikan kerja pers ke depannya. Kondisi ini diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.
"Kami juga meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers," ujanya.
AJI Medan juga meminta seluruh jurnalis di Sumut untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait