Aris menambahkan, keduanya ditangkap pada Jumat (6/11/2020) di kediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku kerap mengambil minyak wijen dan minyak kayu putih.
"Dua pelaku ternyata sudah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali, dengan barang curian umumnya minyak wijen dan minyak kayu putih," kata Aris.
Dalam penangkapan polisi amankan sejumlah barang bukti belasan botol minyak wijen dan minyak kayu putih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait