Bandit Narkoba di Madina Ditangkap dengan 7,8 Kilogram Ganja (Foto: Istimewa)

MADINA, iNews.id - Polisi menangkap seorang bandit kambuhan (residivis) kasus peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Dia ditangkap dengan barang bukti ganja sebanyak 7 bal dengan berat sekira 7,8 kilogram. 

Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul mengatakan sang bandit adalah FD (27), warga Kelurahan Kayu Jati, Panyabungan, Madina. Dia ditangkap oleh petugas dari Satuan Narkoba Polres Madina saat melintas di Jalan Willem Iskandar, Madina. 

"Dia kita tangkap saat membawa 7 bal ganja seberat 7,8 kilogram. Ganja itu dibungkus dengan goni berwarna putih yang dibawanya dengan sepeda motor, " kata Reza, Kamis (30/6/2022). 

Penangkapan terhadap FD, dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian terhadap aktivitas korban. Sebelumnya polisi mendapatkan informasi jika FD akan bertransaksi narkoba.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network