Bandit Narkoba di Madina Ditangkap dengan 7,8 Kilogram Ganja (Foto: Istimewa)

"Penangkapannya pada Selasa malam, 28 Juni 2022 kemarin. Sebelum ditangkap yang bersangkutan memang sudah kita intai. Kita berhasil menghentikan laju kendaraan korban yang melaju kencang saat akan ditangkap," katanya.

Reza menyebut saat ini pihaknya masib mengembangkan penyelidikan atas penangkapan FD. Mereka masih memburu seseorang berinisial HS yang disebut FD sebagai pemasok barang haram itu. 

"Untuk tersangka FD kini ditahan dan dikenakan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network