Dia menjelaskan, warung itu buka 24 jam dan saat itu dijaga oleh D. Namun, saat korban diduga mengambil jajanan tersebut, D tengah tertidur. Tak lama, D memergoki korban tengah mengambil sejumlah jajanan.
Setelah memergoki korban, D dan A disebut langsung mengikat korban. Pada pagi harinya, L pun datang ke warung tersebut dan disebut menyundut korban menggunakan api rokok. "Iya, visum sudah lengkap. Ayahnya (pelaku) apain pakai api rokok, anaknya yang ngikat," ujarnya.
Elviani menyebut mantan suaminya langsung menuju lokasi usai menerima informasi itu. Selang beberapa waktu, anaknya dibawa ke rumah kepala desa setempat dengan kondisi masih terikat.
Saat di rumah kepala desa itu, pihak pelaku meminta ganti rugi sebanyak Rp15 juta kepada ayah korban. Uang tersebut harus dibayarkan dalam kurun waktu 2 bulan. Jika mantan suaminya tak menandatangani surat pernyataan itu, kata Elviani, maka ikatan di tubuh anaknya tidak akan dilepas para pelaku.
"Anak saya sudah diikat mulai dari jam 3 subuh sampai selesai perdamaian. Apabila tidak ditandatangani yang uang Rp15 juta itu, anak saya tidak dibuka, biarpun itu dirumah kepala desa," ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait