Kurir narkoba yang ditangkap bersama barang bukti 13 kilogram sabu-sabu di Jalinsum ruas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatra Utara (Sumut) menangkap seorang kurir narkoba yang hendak mengantar sebanyak 13 kilogram sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta. Pelaku diamankan di pinggir Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) bersama koper berisi sabu tersebut.

Kurir tersebut berinisial MA alias Alfis (21), warga Desa Lueng Puet, Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Dia ditangkap tepat di Jalinsum ruas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada Rabu (18/8/2021) kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi mereka terima yang menyebutkan ada pengiriman sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta melalui jalur darat. 

"Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi hingga menangkap pelaku," kata Hadi, Sabtu (21/8/2021).

Hadi menyebutkan, sabu-sabu seberat 13 kilogram itu dikemas dalam beberapa bungkus terpisah. Narkoba itu lalu dimasukkan ke dalam koper yang dibawa pelaku. 


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network