Kurir narkoba yang ditangkap bersama barang bukti 13 kilogram sabu-sabu di Jalinsum ruas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. (Foto: Istimewa)

"Saat ini pelaku sudah berada di Mapolda Sumut. Pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba," ujar Hadi. 

Hadi mengungkapkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra. Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp103 juta jika berhasil membawa barang haram itu ke Jakarta.

"Saat ini kami masih kembangkan penyelidikannya. Kami juga masih mengejar pemilik narkoba tersebut," ujarnya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network