Warga menjarah truk bermuatan pakaian bekas ilegal di pelabuhan tikus Desa Guntung. (FOTO: FALDY PELKA)

"Saat ini barang bukti pakaian bekas belum dimusnahkan namun sudah menjadi milik negara. Pemilik pakaian bekas ilegal itu belum diketahui," tutur dia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan, kuasa pemilik truk telah mendatangi kantor Bea Cukai Batu Bara dan menunjukkan surat hak milik truk tersebut.

Namun Bea Cukai Batu Barat menolak menjelaskan tujuan dari kedatangan kuasa pemilik truk tersebut. Kasus ini masih dalam penyelidikan Bea Cuka Baru Bara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network