"Saat ini barang bukti pakaian bekas belum dimusnahkan namun sudah menjadi milik negara. Pemilik pakaian bekas ilegal itu belum diketahui," tutur dia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan, kuasa pemilik truk telah mendatangi kantor Bea Cukai Batu Bara dan menunjukkan surat hak milik truk tersebut.
Namun Bea Cukai Batu Barat menolak menjelaskan tujuan dari kedatangan kuasa pemilik truk tersebut. Kasus ini masih dalam penyelidikan Bea Cuka Baru Bara.
Editor : Agus Warsudi
pakaian bekas modus impor pakaian bekas pakaian bekas ilegal penyelundupan pakaian Bea Cukai Batu Bara batu bara kabupaten batu bara
Artikel Terkait