Tersangka Abul saat diamankan di Mapolsek Patumbak usai ditangkap setelah 7 tahun buron di kasus pembunuhan. (Foto: Istimewa)

Saat hendak diamankan, Abul berusaha menyerang petugas dengan gunting tajam. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan melumpuhkan Abul dengan tembakan ke kaki.

“Tersangka terpaksa ditembak di bagian kaki karena menyerang anggota,” ucap Kompol Daulat.

Kini, Abul kembali ke balik jeruji besi. Dia dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network