Saat hendak diamankan, Abul berusaha menyerang petugas dengan gunting tajam. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan melumpuhkan Abul dengan tembakan ke kaki.
“Tersangka terpaksa ditembak di bagian kaki karena menyerang anggota,” ucap Kompol Daulat.
Kini, Abul kembali ke balik jeruji besi. Dia dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait