Pelaku Mustafa Kamal saat diamankan di Mapolres Langkat. (Foto: istimewa)

LANGKAT, iNews.id - Personel Unit PPA Satreskrim Polres Langkat menangkap seorang pria paruh baya bernama Mustafa Kamal (48). Warga Jalan KH Zainul Arifin tersebut ditangkap karena mencabuli anak kandungnya. 

Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan anaknya bernama Alfian (24) ke Polres Langkat. Alfian melaporkan pelaku karena mencabuli adiknya. 

"Pelapor mengetahui tindak pidana pencabulan tersebut dari laporan orang lainnya yang mengetahui tindakan bejat pelaku," kata Iptu Joko Sumpeno, Senin (1/11/021). 

Selanjutnya, pelapor menanyakan tindakan ayahnya tersebut kepada adiknya. Kepada Alfian, korban mengakui perbuatan bejat pelaku. 

"Tak terima, Alfian kemudian melaporkan tindakan sang ayah ke Polres Langkat. Selanjutnya, kami mengamankan pelaku," ucapnya. 

Saat ini, pelaku masih diamankan petugas ke Mapolres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, 2, 3 Subsider Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network