MEDAN, iNews.id - Setelah memanggil manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan, Ombudsman Perwakilan Sumut kembali memanggil Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 yang tak kunjung cair. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman, Asisten Administrasi Umum Rendward Parapat dan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Edwin Efendi terlihat datang memenuhi panggilan, Jumat (19/2/2021).
Dari pantauan, ketiga pejabat Pemko Medan ini terlihat tiba di kantor Ombudsman Perwakilan Sumut sekitar pukul 10.30 WIB. Selanjutnya, mereka kemudian diperiksa langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
Setelah diperiksa, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengklaim uang insentif tenaga kesehatan RSUD Pirngadi Medan tersebut masih aman. Dia menyebutkan uang tersebut saat ini berada di kas milik Pemko Medan.
"Uang itu tidak dikemana-manakan, jadi uang itu masih ada di kas Pemko Medan," ujar Wiriya.
Wiriya mengatakan uang insentif nakes tersebut berasal dari dana silpa. Dia menyebutkan alasan Pemko Medan tidak membayarkan insentif tersebut karena pencairannya bertahap. Tahap pertama anggaran tersebut turun di bulan Maret 2020 sebesar Rp3,7 miliar.
Dia menyebutkan anggaran tersebut merupakan insentif untuk tiga bulan. Namun yang bisa dibayarkan kepada nakes di Pirngadi Medan dan sejumlah puskemas milik Pemko Medan hanya dua bulan insentif.
Lalu, pada tahap kedua dianggarkan lagi dana insentif sejumlah 2,5 Milliar ada Oktober 2020. Total dan dari kedua tahap itu berjumlah 6,3 Milliar.
"Ini pun hanya bisa membayarkan empat bulan dan rata-rata perbulan Rp1,5 milliar," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait