Disnaker Sumut dan Serikat Buruh Bentuk Tim Cari Fakta Dugaan Perbudakan Modern Bupati Langkat. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Buruh dari berbagai serikat pekerja di Sumatera Utara (Sumut) sepakat untuk membentuk tim pencari fakta terkait dugaan perbudakan modern yang dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Tim pencari fakta tersebut dibentuk bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Sumut. 

Tim tersebut terbentuk saat elemen buruh menggelar pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja Sumut, Kamis (27/1/2022). Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara, Willy Agus Utomo  didampingi sepuluh ketua serikat lainnya menyampaikan, pertemuan ini dalam rangka menyampaikan aspirasi kelompok buruh menanggapi berita dugaan penjara buruh milik Bupati Langkat yang viral.

"Jangan sampai kami anak Sumut ketinggalan informasi dari Migrant Care. Karena itu kami audiensi ke Kadisnaker Sumut menyikapi persoalan ini" kata Willy.

Willy mengatakan, belakangan muncul versi bahwa warga binaan itu bukan pekerja melainkan sebagai pasien rehabilitasi pencandu narkoba, yang dikelola secara mandiri oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

"Untuk menyikapi fakta lapangan yang terjadi, maka kami berharap Disnaker dan serikat pekerja dan serikat buruh se-Sumut dapat turun kelapangan bersama dengan membentuk tim ivestigasi atau cek fakta apa yang sesungguhnya terjadi," ucap Willy.

Willy berharap, pihaknya tetap menunggu rangkain dari hasil pemeriksaan penegak hukum yang terkait baik dari nasional dan tingkat provinsi secara terang benderang.

"Kami tetap peracayakan kepada hasil penegakan hukum, tapi apa bila nantinya ditemukan ada kaitannya dengan pelanggaran ketenagakerjaan apa lagi dugaan pelanggar HAM, kita harus ungkap hal ini secara transparan," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network