Selain mengajukan gugatan praperadailan, tim kuasa hukum Khairi Amri akan menempuh mekanisme lain seperti melapor ke Komnas HAM, Ombudsman, dan sejumlah lembaga terkait.
"Kami menilai penangkapan, penahanan disertai dan didahului dengan penetapan tersangka adalah sesuatu yang sangat dipaksakan dan sangat prematur," ujar Mahmud.
Mahmud mengaku optimistis dalam praperadilan nanti. Pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah saksi untuk menggugurkan penetapan tersangka Khairi Amri.
"Untuk praperadilan seorang lawyer harus bertindak optimis. Kalau ditanya udah cukup, jawaban kami lebih daripada cukup untuk membuktikan dalil-dalil kami dan Insyaallah dalil kami akan terbukti," ujar Mahmud.
Selain Khairi Amri, pihaknya juga akan membela salah seorang yang ikut diamankan setelah Khairi Amri. Orang tersebut adalah Wahyu Rasari.
"Kami ada dua. Pertama atas nama Khairi Amri. Insyaallah besok atas nama Wahyu Rasari," ujar Mahmud.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait