MEDAN, iNews.id - Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan, Khairi Amri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Senin, (19/10/2020). Khairi Amri menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghasutan saat unjuk rasa tolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berakhir ricuh di Kota Medan.
Kuasa Hukum Khairi Amri, Mahmud Irsan Lubis mengatakan, proses penangkapan dan penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan cacat hukum. Polisi dinilai melakukan sejumlah tindakan di luar prosedur hukum.
Mahmud mengatakan, polisi dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka wajib menyertakan dua alat bukti yang cukup. Namun, Khairi Amri ditangkap pada hari Jumat tanpa dua alat bukti yang cukup. Dia ditangkap karena dituduh menyebarluaskan ujaran kebencian, dan menghasut untuk melakukan tindak kekerasan dalam grup WhatsApp KAMI Medan yang berisi 50 orang.
Karena itu kami memandang penangkapan dan penahanan atas diri Khairi Amri yang didahului dengan penetapan tersangka tidak sah. Ini bertentangan dengan peraturan yang ada dan peraturan dan putusan mahkamah sendiri, sebagaimaa telah kami uraikan di dalam permohonan praperadilan kami," kata Mahmud.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait