MEDAN, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) wilayah Sumatera Utara (Sumut) membenarkan seorang oknum ASN yang berada di rumah tahanan (rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Saat ini oknum ASN yang bekerja sebagai dokter tersebut sudah ditahan Polda Sumut.
Kadivpas Kemenkumham Sumut, Anak Agung Krisna mengatakan oknum ASN yang ditahan tersebut berinisial IW. Dia merupakan dokter yang ditugaskan di Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan sejak tahun 2019 lalu.
Agung mengatakan tindakan yang dilakukan oleh IW merupakan aksi ilegal diluar tugasnya sebagai dokter di Rutan Klas I A Tanjung Gusta. Agung menegaskan pihaknya tidak mengetahui praktik curang yang dilakukan oleh IW.
"Praktik itu diluar kedinasan. Dia melakukan secara sendirian tanpa sepengetahuan kepala rutan maupun Kanwil Kemenkumham Sumut," kata Agung.
Agung mengatakan saat ini kasus tersebut sudah ditangani penyidik Polda Sumut. Dia mengatakan IW harus bertanggung jawab atas tindakannya.
"Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke Polda Sumut. Kami senantiasa mendukung dan bersinergi dengan Polda Sumut dalam rangka penegakan hukum," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait