Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Dari empat orang yang ditetapkan, dua orang di antaranya merupakan oknum dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, satu orang dokter Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta dan satu rang pemberi suap.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan empat orang yang diamankan yakni SW pemberi suap, IW dokter Lapas Tanjung Gusta, KS dokter di Dinkes Sumut serta SH staf di Dinkes Sumut. Penangkapan keempatnya bermula saat petugas menerima infomrasi terkait adanya jual beli vaksin Covid-19 dari masyarakat.
"Informasi tersebut mengatakan adanya tindakan penjualan vaksin Covid-19 kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum mendapatkan vaksinasi," kata Panca Putra, Jumat (21/5/2021).
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait