Kadivpas Kemenkumham Wilayah Sumut Anak Agung Krisna. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Dari empat orang yang ditetapkan, dua orang di antaranya merupakan oknum dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, satu orang dokter Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta dan satu rang pemberi suap. 

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan empat orang yang diamankan yakni SW pemberi suap, IW dokter Lapas Tanjung Gusta, KS dokter di Dinkes Sumut serta SH staf di Dinkes Sumut. Penangkapan keempatnya bermula saat petugas menerima infomrasi terkait adanya jual beli vaksin Covid-19 dari masyarakat. 

"Informasi tersebut mengatakan adanya tindakan penjualan vaksin Covid-19 kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum mendapatkan vaksinasi," kata Panca Putra, Jumat (21/5/2021). 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network