Kepada warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, Pemko Medan tetap mengedepankan cara persuasif. Sanksi yang dikenakan berupa sanksi fisik seperti push up, nonfisik yakni melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu nasional serta penahanan kartu identitas KTP selama tiga hari."Bagi masyarakat yang KTP-nya ditahan, akan diberikan surat berita acara penahanan kartu identitas untuk digunakan mengambilnya kembali di Kantor Satpol PP," ujarnya.
Reyes juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas.
"Tetap patuhi protokol kesehatan yakni menjaga jarak, mencuci tangan dan terpenting menggunakan masker agar kita dan orang lain terhindar dari Covid-19," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait